Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut intellectual property adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Bisa di bilang hak-hak hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang melindungi permasalahan reputasi dalam bidang komersial. Jadi sebuah karya, ciptaan, hasil buah pikiran itu bisa disebut dengan hak kekayaan intelektual. Karena setiap manusia memiliki hak untuk melindungi hasil ciptaannya. Dalam hak kekayaan intelektual mempunyai 4 prinsip, yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip ekonomi, hak kekayaan intelektual yang berasal dari ide kreatif dari daya pikir manusia sehingga memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip keadilan, suatu perlindungan hukum bagi si pemilik hak cipta sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan ciptaannya.
3. Prinsip kebudayaan, sebuah sastra dan seni yang berguna untuk meningkatkan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan lingkungan.
4. Prinsip sosial, mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau pun lingkungan.
Secara umum hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi: hak paten, hak merk, hak desain industri, hak desain tata letak sikuit terpadu, hak rahasia dagang, hak indikasi. Disini saya tidak membahas semua kekayaan industri, tetapi hanya membahas hak cipta, hak paten, dan hak merek, karena terlalu panjang untuk dibahas jika semua hak industri dibahas satu persatu.
Hak cipta bisa dibilang hak khusus bagi si penciptanya, berguna untuk mengumumkan hasil ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta termasuk ke dalam benda tidak berwujud, sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contohnya seperti dalam penerbitan buku berjudul "Laskar Pelangi" dalam hak cipta bukan bukunya yang diberikan hak cipta, tetapi judul serta isi dalam buku tersebut yang di berikan hak cipta.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa tertentu dengan produk atau jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk atau jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.
Jadi jika kita memiliki hasil ciptaan, penting bagi kita memberikan hak cipta, hak paten dan hak merek. Gunanya untuk memberi tanda bahwa ciptaan itu adalah milik kita, dan kita berhak mengubah maupun menyebar luaskan ciptaan sesuka kita dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti orang yang suka mengambil hasil ciptaan orang lain dan mengaku-ngaku itu adalah hasil ciptaan dia untuk kepentingan pribadi. Untuk itulah gunanya hak cipta, agar memberi tanda ke hasil ciptaan kita.
Sekian dan Terima Kasih.
BUDI LUHUR
FTI BUDI LUHUR
0 komentar:
Posting Komentar